Mati itu datangnya sewaktu-sewaktu. Kita tidak mengetahui kapan datangnya mati. Bagi yang sedang dirundung musibah dengan keluarga yang meninggal sangatlah sedih. Apalagi jenazah berada di luar kota atau di luar pulau. Agar cepat sampai di tempat pemakaman maka jenazah perlu diangkut dengan pesawat melalui kargo.
Pengiriman jenazah melalui kargo atau pesawat terbagi menjadi dua :
A. Uncremated in coffin
adalah masih berupa jasad dan pengangkutannya memakai peti yang dilapisi seng (untuk mencegah kebocoran dan mencegah bau dari jenazah). Ada beberapa persyaratan untuk mengirim jenasah antara lain :
- Ukuran peti harus sesuai dengan ukuran pintu pesawat.
- Jenazah tidak dapat diangkut apabila penyebab kematian disebabkan oleh penyakit menular.
- Surat yang diperlukan dalam pengangkutan jenazah adalah:
- Surat keterangan sebab kematian
- Keterangan kematian/akte kematian
- Surat ijin keluar untuk membawa jenazah
- Bila WNA harus ada ijin dari kedutaan setempat
- Surat dalam jawatan kesehatan yang menyatakan bahwa peti jenazah telah memenuhi persyaratan
- Surat jaminan dari si pengirim bahwa jenazah akan dijemput ditempat tujuan, kecuali ada pengantar
- Jenazah sudah disuntik decay injection dan di balsem.
B. Cremated in coffin
adalah jenazah yang sudah berupa abu/ashes, biasanya berupa guci/kotak.