Perkembangan pengiriman barang melalui udara atau lebih dikenal dengan kargo, pada saat ini mengalamai perkembangan yang pesat. Keuntungan yang paling utama dalam pengiriman barang melalui kargo adalah hemat waktu atau barang lebih cepat sampai. Sekarang sudah banyak perusahaan kargo yang worldwide seperti DHL, UPS dan Federal Express. Tidak ketinggalan maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Singapore Airlines dan maskapai penerbangan lainpun ikut membuka dunia usaha kargo.
Beberapa syarat prosedur yang harus dilakukan dalam pengiriman barang, yaitu : 1. Mengirim barang Apabila kita akan mengirim barang melalui kargo, maka beberapa hal harus diperhatikan:
- Mendatangi kantor bagian cargo dengan membawa barangnya tentu saja. Setelah itu barang akan ditimbang dan diperiksa packing-annya. Setelah semuanya tidak ada masalah lalu
- Dibuatkan Air Way Bill (AWB).
- Air Way Bill dan barang dibawa ke pabean untuk diperiksa dan disetujui. Bila sudah beres, barang siap kirim.
- Barang disimpan di gudang ekspor sampai tiba waktunya untuk dinaikkan ke dalam pesawat.
2. Mengeluarkan barang Proses pengeluaran barang yang diterima adalah:
- Setelah diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan terlebih dahulu di dalam gudang impor (kecuali untuk barang-barang yang dikeluarkan hari itu juga, misalnya Koran, film berita untuk tv, barang yang lekas rusak/busuk seperti daging, sayuran, buah, dsb).
- Penerima barang akan mendapat surat pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (Notice of arrival).
- Dengan surat tersebut, penerima barang akan mendatangi kantor bagian kargo atau agen yang mengirimi surat tersebut untuk mengambil air way bill-nya, setelah itu datangi pabean untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang dari gudang impor.
- Barang di gudang impor hanya bisa dikeluarkan setelah diperiksa oleh pihak pabean dan pembayaran pajak atas barang kiriman tersebut telah diselesaikan.